Halo semua!
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan
untuk membersihkan diri dan menjaga kesucian hati setelah menunaikan ibadah puasa selama Ramadhan.
Beberapa ayat Al-Qur’an yang memberikan petunjuk tentang zakat fitrah antara lain adalah Surah Al-Baqarah ayat
177 dan 183, serta Surah Al-Insan ayat 8.
Zakat Fitrah bisa berupa uang atau makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat di
setiap daerah.
Setiap muslim diwajibkan memberikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga untuk setiap saudara kandung yang
masih hidup.
Mengapa Kita Harus Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung?
Memberikan zakat fitrah pada saudara kandung memiliki beberapa manfaat yang perlu kita pahami, antara lain:
- Menjalin hubungan silaturahmi antara saudara kandung, karena dengan memberikan zakat berarti kita peduli
terhadap kebutuhan mereka. - Membantu mereka yang membutuhkan, terutama jika saudara kandung kita sedang mengalami kesulitan finansial
atau kurang mampu. - Memperoleh pahala yang berlipat ganda karena memberikan zakat fitrah pada saudara kandung yang masih hidup
merupakan amal jariyah yang akan terus mengalir sampai akhirat.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung?
Untuk menghitung zakat fitrah yang harus diberikan pada saudara kandung, kita dapat menggunakan zakat fitrah
standar yang berlaku di daerah kita. Sebagai contoh, jika zakat fitrah standar yang berlaku di daerah kita
adalah Rp 20.000 per orang, maka untuk setiap saudara kandung yang masih hidup, kita perlu memberikan zakat
fitrah sebesar Rp 20.000.
Jumlah zakat fitrah yang harus diberikan pada saudara kandung juga dapat disesuaikan dengan kemampuan kita.
Jika kita merasa mampu, kita dapat memberikan lebih dari jumlah zakat fitrah standar yang berlaku.
Tabel Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung
No. | Nama Saudara Kandung | Jumlah Zakat Fitrah |
---|---|---|
1 | Abdul | Rp 20.000 |
2 | Siti | Rp 20.000 |
3 | Muhammad | Rp 20.000 |
FAQ tentang Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung
1. Apakah zakat fitrah wajib diberikan pada saudara kandung yang bukan muslim?
Tidak, zakat fitrah hanya wajib diberikan pada saudara kandung yang sudah memeluk agama Islam.
2. Apakah boleh memberikan zakat fitrah pada saudara kandung yang lebih mampu?
Boleh, bahkan dianjurkan untuk memberikan zakat fitrah pada saudara kandung yang lebih mampu sebagai tanda
kepedulian dan kebaikan hati kita.
3. Bagaimana jika saudara kandung yang harus diberikan zakat fitrah sudah meninggal dunia?
Jika saudara kandung yang harus diberikan zakat fitrah sudah meninggal dunia sebelum Idul Fitri tiba, maka
zakat fitrah tidak perlu diberikan atas nama saudara yang telah wafat tersebut.
4. Apakah zakat fitrah dapat diberikan sebelum bulan Ramadhan?
Tidak, zakat fitrah hanya boleh diberikan setelah bulan Ramadhan sebelum menjalankan sholat Idul Fitri.
5. Apakah zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok?
Ya, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya
sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.